Bandara Udara adalah suatu kawasan di darat dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pendaratan dan lepas landas pesawat udara, menaiki penumpang, bongkar muat barang, dan tempat angkutan intra dan antarmoda yang dilengkapi dengan keselamatan penerbangan. dan fasilitas keamanan. , serta fasilitas dasar dan fasilitas pendukung lainnya.

Bandara Udara adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lain dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. dan daerah.

Penataan Bandara Udara Nasional adalah sistem bandar udara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografis, keterpaduan transportasi intra dan antarmoda, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.