Tax-Indo atau Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  1. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
  2. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.
  3. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pajak untuk Perusahaan

Pajak perusahaan adalah pajak atas laba bersih perusahaan. Pemerintah federal memberlakukan pajak ini, tetapi negara bagian dan daerah juga mengenakan pajak mereka sendiri atas laba perusahaan. Jumlah pajak perusahaan yang Anda bayarkan akan berbeda dari pajak penghasilan perusahaan yang dikirimkan ke IRS karena termasuk pajak negara bagian dan lokal yang mungkin dapat dikurangkan untuk tujuan federal tetapi tidak untuk tujuan negara bagian (misalnya, pajak penjualan).

0 Comments